BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


cALEg mALANg rAYa





Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini berlokasi di Jalan Raya Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Lokasi yang strategis dan dekat dengan jalur utama Malang - Blitar menjadikannya mudah dijangkau oleh para pendidik dan pelaku dunia pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Malang
Dalam rangka untuk lebih menunjang pelaksanaan program pendidikan, Pemerintah Kabupaten Malang dengan dasar Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2008 tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dalam peraturan bupati tersebut susunan organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang TK/RA dan SD/MI, Bidang Sekolah Menengah, Bidang Pendidikan Luar sekolah, Bidang Tenaga Teknis Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah bidang pendidikan yang bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan berdasar asas otonomi dan tugas perbantuan serta bertanggung jawab kepada Bupati Malang melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mempunyai tugas memimpin Dinas Pendidikan dalam perumusan perencanaan kebijakan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan, penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian teknis bidang pendidikan serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bidang pendidikan. Saat ini jabatan Kepala Dinas Pendidikan di percayakan kepada Drs. Suwandi, MM,MSi. Seorang pejabat karier yang mulai merintis kepegawaiannya di dunia pendidikan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program dinas, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengagendaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuangan. Yang menjadi pemangku jabatan sekretaris saat ini Dra Mamik Sri Utami, M.Si. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
Kepala Bidang TK/RA dan SD/MI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah, sarana dan prasarana serta pembinaan tenaga teknis TK/RA dan SD/MI. Bidang TK/RA dan SD/MI terdiri dari Seksi Kurikulum TK/RA dan SD/MI, seksi Kesiswaan TK/RA dan SD/MI dan Seksi Sarana TK/RA dan SD/MI.
Kepala Bidang Sekolah Menegah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dalam bidang kurikulum, pengelolaan sekolah, sarana dan prasarana serta pembinaan tenaga teknis sekolah lanjutan dan menengah. Jabatan kelapa bidang saat ini dipegang oleh Ir. Holidin, MM. Bidang Sekolah Menegah terdiri dari Seksi Kurikulum SMP/MTs/SMA/SMK/MA, Seksi Kesiswaan SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Seksi Sarana SMP/MTs/SMA/SMK/MA.
Kepala Bidang Pendidikan Luar sekolah mempunyai tugas melaksanakan sebagian dalam bidang pendidikan luar sekolah. Jabatan ini sekarang dipegang oleh Drs. Abdul Haris, M.Si. Bidang Pendidikan Luar Sekolah terdiri dari seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Kepala Bidang Tenaga Teknis Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dalam membina karier guru, peningkatan mutu guru, koordinasi perlindungan hukum tenaga kependidikan dan koordinasi penyelenggaraan penataran. Bidang Tenaga Teknis Pendidikan terdiri dari Seksi Tenaga Teknis TK/SD, Seksi Tenaga Teknis SMP/SMA/SMK dan seksi Tenaga Teknis Pendidikan Luar Sekoalh dan Pengawasan. Drs. Khoirul Fathoni, M.Si saat ini dipercaya Bupati Malang dalam menangani jabatan ini. Kepala UPTD merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan diwilayah tertentu.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan yang terdiri dari sejumlah tenaga kerja dalam jenis dan jenjang jabatan fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok seuai dengan keahlian yang dibutuhkan, dimana kelompok jabatan fungsional Pengawas mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan mutu pendidikan pada sekolah dilingkungan Kabupaten Malang. Dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dan diuraikan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2008 tersebut, diharapkan Dinas Pendidikan Kab Malang akan dapat bekerja lebih profesional dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan khususnya dalam memajukan dan mengembangkan masalah pendidikan diwilayah Kabupaten Malang. Selamat Berjuang pak Wandi, seluruh masyarakat Kab Malang menanti keberhasilan anda






PENTING dan PERLU (mestimoco.com)
Sumber :

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO