BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Aturan merawat eKTP


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Agar e-KTP anda awet ada beberapa aturan dalam m=penggunaannya. e-KTP anda jangan terlalu sering di fotocopy, jika membutuhkan fotocopy identitas lakukan dengan 1 kali foto copy sebagai master yang nantinnya jika diperlukan dapat di fotocopy. Selain itu eKTP ini menurut Mendagri Gamawan Fauzi Tanda pengenal ini jangan dihekter ( dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama, di staples. Untuk hal itu Mendagri mengeluarkan surat edaran  Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP yang isinya :

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden) Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip); Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut :

a.Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Semua unit kerja, badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepada Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap."

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih mem-fotocopy, menstapier dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Aksi hari buruh di Malang


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

MALANGkab - Buruh dan mahasiswa dari berbagai elemen di Malang Raya berunjuk rasa  memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Massa mendatangi kantor Wali Kota dan Bupati Malang, Rabu (1/5/2013).

Mereka datang secara bergelombang di depan Pendopo Kabupaten Malang dan Balaikota Malang. Dalam memperingati hari buruh Mahasiswa menggelar aksi teatrikal penderitaan kaum buruh yang tertindas.

Aksi yang datang secara bergantian sebanyak empat kali. Massa pertama Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang dengan jumlah sekitar 50 orang.

Mereka menyuarakan lemahnya penegakan hukum bagi pengusaha. Aksi itu ditampilkan dalam teatrikal yang diperankan 10 mahasiswa.

Belum usai aksi mahasiswa, ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) datang di tempat tersebut.

Dalam orasinya, SPBI menuntut pembatalan liberalisasi sistem jaminan sosial nasional, hapus kerja kontrak (outsourcing) dan ditambah penolakan kenaikan BBM.

Di depan pendopo Kabupaten Malang berlangsung aksi yang dilakukan Forum Rakyat Bersatu yang merupakan gabungan 12 elemen mahasiswa dan buruh. Mereka menolak sistem outsourcing dan mendesak aparat hukum menangkap serta memenjarakan pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan.

Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Pohon Rawan Tumbag di Kabupaten Malang


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Masyarakat Kabupaten Malang dihimbau jika mengetahui pohon tua yang rawan tumbang dan berada di sepanjang jalan raya Kabupaten Malang. Demikian pernyataan Dinas Bina Marga Kabupaten Malang,  serta menghubungi UPTD Dinas Bina Marga yang terdekat.

M. Anwar, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang mengatakan, terdapat sekitar 16 ribu pohon yang tumbuh tersebar di 33 kecamatan, sehingga Dinas Bina Marga tidak mampu melaksanakan pengawasan seluruh pohon yang rawan tumbang, tanpa melibatkan peran serta masyarakat.

“Semuanya sudah didata dan telah digolongkan mana yang rawan dan tidak, bagi pohon yang beresiko jika ingin dipertahankan dapat dipotong,” jelasnya, Rabu (24/4).

Selain itu, agar pohon tidak mudah roboh, pihak Dinas Binamarga telah melakukan pemotongan, terhadap ranting dan dahan pohon yang dinilai memiliki potensi rawan tumbang.

Karena wilayah Kabupaten Malang terus diguyur hujan diakhir-akhir ini, M. Anwar menambahkan, pihaknya meminta masyarakat ikut serta mengawasi keberadaan pohon tersebut.

Sumber : http://malangdasonline*com

Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Top
Submit Express Local SEO