KEPANJEN –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberi batasan waktu
sampai 22 Mei, kepada 12 Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi berkas
administrasi bakal calon legislative (Bacaleg) yang dianggap kurang.
Jika sampai melebihi dari batas waktu itu, KPU akan mencoret Bacleg yang
tidak memenuhi syarat.
“Tidak ada toleransi. Kalau melebihi batas waktu, kami tidak akan
menerima,” ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Malang Totok
Hariyanto.
Lanjut Totok, KPU juga tidak akan memberikan toleransi bagi bacaleg yang
administrasinya masih kurang. Misal kekurangan satu foto atau kurang
legalisir satu KTP saja, KPU tidak akan memberikan toleransi. Untuk itu,
sebelum pengembalian berkas yang sudah dilengkapi Totok meminta kepada
setiap LO dari masing-masing Parpol untuk lebih teliti saat mengecek.
“Jangan sampai nanti setelah batas akhir selesai, masih ada caleg yang
berkasnya kurang. Karena nanti usai perbaikan administrasi, langsung
kami umumkan untuk penetapan DCS (daftar caleg sementara),” ujar Totok.
Tidak hanya melengkapi administrasi saja, waktu perbaikan yang dimulai
sejak 9 Mei sampai 22 Mei ini, juga bisa dimanfaatkan Parpol yang ingin
menambah jumlah caleg yang didaftarkan. Semisal PPP, yang baru
mendaftarkan 44 caleg, bisa menambah lagi hingga menjadi 50 caleg.
“Atau Nasdem yang hanya 41 caleg, bisa ditambah 9 caleg lagi sehingga
pas 50 caleg. Kalau tidak menambah, bisa saja selama waktu perbaikan ini
untuk mengurangi daftar caleg yang sudah didaftarkan. Atau juga merubah
daftar nomor urut caleg. Sebab nanti kalau sudah masuk DCS, tidak bisa
dilakukan perubahan,” jelasnya.
Sementara itu, kemarin siang caleg dari Partai Demokrat (PD) dikumpulkan
di kantor DPC PD di Kepanjen. Satu persatu caleg diberitahu tentang
kekurangan administrasi. Rata-rata kekurangannya adalah pada legalisir
ijazah atau surat kesehatan.
Isa Anshori, Wakil Ketua I DPC PD mengatakan dari 50 caleg yang
didaftarkan, sudah 80 persen ready atau tidak ada masalah. Sedangkan
sisanya 20 persen masih diminta untuk melengkapinya.
“Untuk pelengkapan administrasi ini, kami memberikan batas waktu kepada
semua caleg sampai tanggal 15 Mei. Setelah itu, antara tanggal 17 – 21
Mei, berkas baru akan kami kembalikan ke KPU. Dan kami yakin dari 50
caleg yang kami daftarkan, nanti bisa masuk DCS ataupun DCT,”
katanya.(agp/aim)