BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Kereta Api Kepanjen Lawang


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkab Malang berharap operasionalisasi dua gerbong kereta yang dijalankan oleh lokomotif terpisah. Namun pelaksanaannya belum bisa dilaksanakan tahun ini. Sebab, Kementrian Perhubungan masih mengusulkan pengoperasian kereta api ini untuk direalisasikan tahun depan. Dan selanjutnya akan diserahkan ke PT KAI.

KA Lawang-Kepanjen gagal pakai komputer
Perkembangan penduduk dan kenaikan jumlah kendaraan bermotor membuat arus lalu lintas jalan raya semakin tinggi. Salah satu upaya untuk mengurangi beban padat di jalan raya dengan mengoperasionalkan kereta api jarak dekat rute Lawang-Kepanjen pergi pulang (PP).
Untung menjelaskan, pilihan operasionalisasi menggunakan kereta berlokomotif terpisah, karena komuter yang di uji coba tahun lalu dari Stasiun Lawang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Kepanjen. Sebab, komuter tidak kuat naik tanjakan di rel yang menanjak di Lawang. Makanya nanti mesin akan ditarik dengan lokomotif didepannya. (yak/yn)

Sumber : http: malangraya,web.id
Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

KPUD Kabupaten Malang : Parpol Bisa Tambah Bacaleg


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

 KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberi batasan waktu sampai 22 Mei, kepada 12 Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi berkas administrasi bakal calon legislative (Bacaleg) yang dianggap kurang. Jika sampai melebihi dari batas waktu itu, KPU akan mencoret Bacleg yang tidak memenuhi syarat.
  “Tidak ada toleransi. Kalau melebihi batas waktu, kami tidak akan menerima,” ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Malang Totok Hariyanto.
Lanjut Totok, KPU juga tidak akan memberikan toleransi bagi bacaleg yang administrasinya masih kurang. Misal kekurangan satu foto atau kurang legalisir satu KTP saja, KPU tidak akan memberikan toleransi. Untuk itu, sebelum pengembalian berkas yang sudah dilengkapi Totok meminta kepada setiap LO dari masing-masing Parpol untuk lebih teliti saat mengecek.
“Jangan sampai nanti setelah batas akhir selesai, masih ada caleg yang berkasnya kurang. Karena nanti usai perbaikan administrasi, langsung kami umumkan untuk penetapan DCS (daftar caleg sementara),” ujar Totok.
Tidak hanya melengkapi administrasi saja, waktu perbaikan yang dimulai sejak 9 Mei sampai 22 Mei ini, juga bisa dimanfaatkan Parpol yang ingin menambah jumlah caleg yang didaftarkan. Semisal PPP, yang baru mendaftarkan 44 caleg, bisa menambah lagi hingga menjadi 50 caleg.
“Atau Nasdem yang hanya 41 caleg, bisa ditambah 9 caleg lagi sehingga pas 50 caleg. Kalau tidak menambah, bisa saja selama waktu perbaikan ini untuk mengurangi daftar caleg yang sudah didaftarkan. Atau juga merubah daftar nomor urut caleg. Sebab nanti kalau sudah masuk DCS, tidak bisa dilakukan perubahan,” jelasnya.
Sementara itu, kemarin siang caleg dari Partai Demokrat (PD) dikumpulkan di kantor DPC PD di Kepanjen. Satu persatu caleg diberitahu tentang kekurangan administrasi. Rata-rata kekurangannya adalah pada legalisir ijazah atau surat kesehatan.
Isa Anshori, Wakil Ketua I DPC PD mengatakan dari 50 caleg yang didaftarkan, sudah 80 persen ready atau tidak ada masalah. Sedangkan sisanya 20 persen masih diminta untuk melengkapinya.
“Untuk pelengkapan administrasi ini, kami memberikan batas waktu kepada semua caleg sampai tanggal 15 Mei. Setelah itu, antara tanggal 17 – 21 Mei, berkas baru akan kami kembalikan ke KPU. Dan kami yakin dari 50 caleg yang kami daftarkan, nanti bisa masuk DCS ataupun DCT,” katanya.(agp/aim)
 

Sumber malang-post.com
Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Aturan merawat eKTP


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Agar e-KTP anda awet ada beberapa aturan dalam m=penggunaannya. e-KTP anda jangan terlalu sering di fotocopy, jika membutuhkan fotocopy identitas lakukan dengan 1 kali foto copy sebagai master yang nantinnya jika diperlukan dapat di fotocopy. Selain itu eKTP ini menurut Mendagri Gamawan Fauzi Tanda pengenal ini jangan dihekter ( dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama, di staples. Untuk hal itu Mendagri mengeluarkan surat edaran  Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP yang isinya :

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden) Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip); Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut :

a.Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.Semua unit kerja, badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepada Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap."

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih mem-fotocopy, menstapier dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Top
Submit Express Local SEO