BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Dugaan Ijasah palsu Kades Kuwolu


cALEg mALANg rAYa

MALANG - Satu jam usai dilantik oleh Bupati Malang, Mustaqim, Kepala Desa (Kades) Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan oleh warganya ke Kekepolisian karena diduga memalsukan ijazah sebagai persyaratan pencalonan di Pilkades Desa Kuwolu.
Ijazah yang diduga dipalsukan adalah ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muallimin NU, Kota Malang. "Ada dugaan ijazah palsu dari yang dimiliki Kades terpilih saudara Mustaqim," kata Wahyu Winardi, Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Kuwolu kepada wartawan seusai melapor ke Mapolres Malang, Rabu (11/12/2013).
Menurut, pria yang tinggal di Dusun Mabul, Desa Kuwolu itu, pemalsuan ijazah itu terlihat dari nomor induk yang tertera di ijazah milik Mustaqim yang ternyata itu milik ijazah Mochammad Rozi.
"Kita punya bukti surat pernyataan dari kepala sekolah MTs Muallimin NU. Bahwa nomor induk 580 milik M Rozi, siswa asal Sidoarjo, yang dikeluarkan tahun 1990," katanya.
Sedangkan dalam ijazah yang dimiliki Mustaqim, nomor induknya juga 580, tapi diterbitkan tahun 1990. "Sementara Mustaqim itu mengikuti ujian pada 18 Oktober tahun 1971, ijazahnya keluar tahun 1990. Ini yang aneh dan jelas tidak benar," kata Wahyu.
Pernyataan ketidaksesuaian nomor ijazah itu ditulis dalam sebuah surat yang ditandatangani Kepala MTs Muallimin NU itu, Damat pada 9 Desember 2013 lalu. "Kita yang meminta pernyataan itu. Karena nama Mustaqim memang tak pernah sekolah di MTs Muallimin. Format ijazahnya berbeda dengan ijazah yang dikeluarkan MTs Muallimin secara resmi," katanya.
Menurut Wahyu, pelaporannya ke polisi tidak berkaitan dengan terpilihnya Mustaqim menjadi Kades Kuwolu. "Tapi kita laporkan, karena telah melakukan pembohongan publik. Karena ijazah yang dimiliknya diduga palsu. Untuk membuktikannya asli dan palsunya, saya serahkan ke proses hukum. Kita Selasa (10/12/2013).
Kasus dugaan ijazah palsu milik Mustaqim itu terungkap setelah ada laporan dari salah satu calon yang kalah dan berkas-berkasnya diperoleh dari tim verifikasi berkas pencalonan Pilkades di Desa Kuwolu.
"Kita dibantu oleh salah satu calon dan seorang panitia bagian verifikasi berkas Pilkades," kata Wahyu.
Sementara itu, Mustaqim setelah dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak terima ijazah yang dimilikinya dikatakan palsu. Karena pihaknya benar-benar sekolah di MTs Muallimin NU.
"Kita sudah klarifikasi kepada pihak Kasek (kepala sekolah, red), dan pihak Kasek sudah mencabut surat pernyataannya tersebut," katanya.
Pihak sekolah, kata Mustaqim, sudah mengakui jika dirinya memang betul-betul siswa di MTs Muallimin NU. "Karena Kaseknya baru menjabat tiga tahun. Jadi tidak tahu jika lulusan MTs Muallimin itu," katanya.
Yang jelas, tambah Mustaqim, kelulusan dirinya berbeda tahun dengan M Rozi. "Saya lulus tahun 1990," katanya.



PENTING dan PERLU (mestimoco.com)
Sumber : http://medan.tribunnews.com/2013/12/11/

Top
Submit Express Local SEO