BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


mALANg rAYa

KEPANJEN - Permasalahan antara komite sekolah dengan kepala SMPN 4 Kepanjen telah menjadi perhatian Bupati Malang, Rendra Kresna.

Rendra menyatakan permasalahan yang melibatkan antara komite sekolah dengan kepala sekokah itu harus segera diselesaikan dan hal tersebut tidak boleh berlarut-larut.


Dikhawatirkan jika masalah itu bisa bedampak pada proses belajar di SMPN 4 Kepanjen.

“Semuanya harus duduk bersama untuk membahas permasalahan yang terjadi, dan diselesaikan,” tutur Rendra Kresna.

Mengacu Permendikbud 75/2017 tentang Komite Sekolah, maka kepala sekolah tidak memiliki wewenang memberhentikan pengurus atau anggota komite sekolah.

Sebab, anggota dan penggurus komite dipilih secara musyawarah oleh wali murid.

Kepala sekolah sebatas pemberi fasilitas dan membuat SK Penetapannya.

“Kepengurusan komite yang baru itu tidak sah bila tidak sesuai aturan.”

“Posisi kepengurusan komite yang lama harus dikembalikan,” ucap Rendra







PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber : Suryamalang
http://suryamalang.tribunnews.com/2018/03/04/bupati-malang-minta-kemelut-komite-dan-kepala-smpn-4-kepanjen-segera-diselesaikan?page=2

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO