BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Menanti Putusan MK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran [HukumOnline]

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi foto: HFW

mALANg rAYa

Menanti Putusan MK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

 Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026. tahapan dan jadwal penanganan permohonan dapat diubah dan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi dalam pemeriksaan perkara. 

Namun, dilansir dari laman resmi MK, belum ada agenda sidang pengucapan putusan dalam waktu satu minggu ini ke depan.

Pada sidang sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja tanpa terpengaruh opini yang berkembang di luar persidangan.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (2/10).

Saldi mengatakan para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan. “Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” katanya.

Para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

Proses tersebut dilakukan agar para hakim dapat membaca dan mempertimbangkan perkara dengan tenang sebelum mengambil keputusan. “Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” imbuhnya.

Dia menegaskan perkara tersebut telah dipercayakan kepada MK untuk diputus berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.

“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” tegas Saldi.

Sementara itu, salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengapresiasi MK karena tetap melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian. Menurutnya, jika Mahkamah hanya berpegang pada aspek prosedural seperti tenggat waktu, kedudukan hukum, kewenangan, dan finalitas putusan, perkara tersebut dapat dihentikan sejak tahap awal.

Denny menilai proses pemeriksaan perkara yang dimulai pada 10 September 2026 berlangsung relatif cepat. Dia berharap bukti, dalil, keterangan saksi, dan ahli yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan sembilan hakim konstitusi.

“Keputusan Mahkamah tetap kami hormati dan yang diadu di persidangan adalah bukti, dalil, argumentasi, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dan mudah-mudahan itu menjadi modal bagi sembilan hakim konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya,” ujar Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dilansir dari media sosialnya, Senin (5/10/2026).

Dalam kesimpulannya, Denny kembali menegaskan dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan cacat manipulatif yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam proses pencalonan Gibran. Cacat administratif berkaitan dengan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Pemohon menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan SMA.

Dia juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney. Menurutnya, Certificate of Attendance yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan SMA. Denny juga menilai program diploma tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan SMA.

“Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Completion. Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat,” ungkapnya. 

Selain itu, Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dia mempersoalkan waktu munculnya ketentuan tersebut yang berdekatan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Denny menyebut PKPU tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023, diundangkan pada 13 Oktober 2023, sementara pendaftaran pasangan calon dimulai 16 Oktober 2023.

Menurutnya, keterangan dalam persidangan juga menunjukkan adanya persoalan terkait proses pembentukan norma tersebut. Dia menyinggung keterangan Bawaslu bahwa Pasal 18 ayat (3) belum terdapat dalam proses internal KPU maupun konsultasi dengan DPR dan baru muncul pada tahap harmonisasi.

“Ini keliru, karena proses harmonisasi itu biasanya bukan menghadirkan norma baru, kalaupun menghadirkan norma baru itu norma yang merapikan tata bahasa, bukan norma baru yang ujug-ujug muncul,” tegas Pakar Hukum Tata Negara itu. 

Denny juga meminta MK mempertimbangkan keterangan Bawaslu mengenai keterbatasan akses lembaga tersebut dalam mengawasi proses verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Atas sidang pembuktian tersebut, pemohon tetap pada pendirian bahwa Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA, sementara Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai memberikan jalan bagi pencalonan tanpa bukti tersebut.

Dia berharap MK tidak hanya mempertimbangkan persoalan tenggat waktu pengajuan perkara, tetapi juga substansi mengenai pemenuhan syarat pencalonan. “Mudah-mudahan mencari keadilan yang hakiki, tidak dipagari, tidak dibatasi hanya karena terlambat waktunya tiga hari setelah ketetapan dari KPU,” pungkasnya.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/menanti-putusan-mk-terkait-perkara-syarat-pendidikan-gibran-lt6ac31e265f705/

Keracunan MBG Subang, 39 Murid Cipunagara Alami Gejala [Pikiran Rakyat]

Seorang anak mendapatkan penangan medis usai mengalami gejala keracunan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Rabu (30/9/2026). /Kontributor "PR"/Hilmi Abdul Halim/

mALANg rAYa

- Puluhan murid sekolah da­sar di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, meng­alami gejala keracunan hingga harus mendapatkan penanganan medis di pus­kes­­mas setempat. Gejala ter­sebut diduga muncul setelah mereka mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gra­tis (MBG). ”Kami menerima laporan adanya terduga keracunan makanan pada anak sekolah di wilayah Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, setelah mengonsumsi MBG. Tim kami langsung bergerak cepat ke lapangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Dwinan Marchiawati, Kamis 1 Oktober 2026. Dugaan keracunan MBG itu terjadi pada Rabu 30 September 2026 terhadap 39 mu­rid SD di wilayah Kecamatan Ci­punagara. Seba­nyak 14 anak dilaporkan mendapat pena­nganan me­dis di puskesmas karena meng­alami gejala ke­ra­cunan cukup parah, se­dang­kan 25 anak lainnya ditangani seca­ra mandiri di ru­mahnya ma­sing-masing. Dwinan mengatakan, Tim Surveilans dan Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Kabupaten Subang difokus­kan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi. Tak ha­nya turun ke puskesmas, me­­reka juga mendatangi dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gi­zi (SPPG) Sidajaya. Petugas mengambil sampel makanan dari menu MBG, yang terdiri dari nasi putih, ayam geprek, sambal tomat, timun, dan buah ang­gur. Namun, petugas mencu­rigai menu MBG yang me­mi­cu gejala keracunan kali ini adalah susu kemasan. ”Dari hasil investigasi ­awal, semua penderita meng­alami gejala setelah mengonsumsi MBG. Temu­an di lapangan menunjuk­kan, susu dalam kondisi meng­gumpal. Sampel ma­kan­an sudah kami ambil untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan penyebab pastinya,” ujar Dwinan. Dwinan menjelaskan, gejala keracunan yang dialami para korban, di antaranya sakit perut, mual, muntah, pusing, dan badan lemas. Untuk saat ini, para korban disebut sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, setelah sempat mendapat pera­watan intensif di Puskesmas Cipunagara. Sementara itu, berdasar­kan laporan dari pihak SPPG Sidajaya, kata dia, susu kemasan ter­sebut dipesan baru empat ha­ri lalu dan tiba di da­pur Selasa 29 September 2026 so­re. Di kemasan susu, ter­tera tanggal kedaluwarsa pada 26 Mei 2027. Dari total penerima MBG sebanyak 3.223 orang, kata Dwinan, pihak SPPG me­mas­ti­­kan belum me­nemu­kan korban lainnya. Adapun, 14 korban yang dirawat di puskesmas, terdiri dari 12 murid SDN Cimahi II dan 2 lainnya murid SDN Mul­yasari. ”Pihak SDN Cimahi II di­duga tidak melakukan uji or­ganoleptik (uji rasa, bau, war­na) sebelum MBG diba­gikan kepada siswa. Uji coba baru dilakukan setelah kejadian ditemukan,” katanya. Di luar itu, kata dia, pihak SPPG me­yakinkan seluruh prosedur pe­nya­luran MBG sudah memenuhi ketentuan.***


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber :  "Keracunan MBG Subang, 39 Murid Cipunagara Alami Gejala", selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310481603/keracunan-mbg-subang-39-murid-cipunagara-alami-gejala

352 Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG, SPPG Bakal Di-suspend [Detik News]

Sejumlah wali murid tengah panik melihat anaknya yang diduga keracunan MBG di SDN Beber, Lombok Tengah (Foto: Istimewa)


mALANg rAYa

Lombok Tengah - Sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa mengalami keluhan seperti muntah-muntah dan pusing.
Dilansir detikBali, Jumat (11/9/2026), Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan MBG Lombok Tengah memastikan para korban telah mendapatkan penanganan. Ketua Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan pihaknya masih mengecek kondisi para siswa yang dirawat di sejumlah Puskesmas.

"Kebetulan baru Pak Asisten II, sudah menuju ke Lokasi SPPG dan Puskesmas beliau laporkan ke saya bahwa sebagian dari siswa korban keracunan MBG ini itu sudah pulang," kata Firman, Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program MBG NTB Fathul Gani mengatakan SPPG yang menyalurkan makanan kepada 352 siswa tersebut terancam kena suspend atau dihentikan sementara. Satgas menegaskan sanksi akan diberlakukan sebagai bahan evaluasi.

Sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah dilarikan ke Puskesmas Peringgarata, Puskesmas Mantang, dan Puskesmas Aik Darek. Mereka diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG yang disalurkan mitra salah satu SPPG di Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang.

"Jumlah korban 352 semua sudah balik ke rumah. Tadi sudah dilakukan observasi 3 jam nanti kita update lagi," imbuhnya.

(isa/idn)

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8659251/352-siswa-sd-di-lombok-tengah-diduga-keracunan-mbg-sppg-bakal-di-suspend.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo [news.detik]

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel (Taufiq/detikcom)


mALANg rAYa

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.

Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.

Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum.

Berikut ini petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

6. Menetapkan bahwa:
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.

7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.

9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.

10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.

11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan.
PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8563438/hakim-kabulkan-sebagian-gugatan-praperadilan-roy-suryo.
⬆
Top
Submit Express Local SEO