BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Menanti Putusan MK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran [HukumOnline]

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi foto: HFW

mALANg rAYa

Menanti Putusan MK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

 Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026. tahapan dan jadwal penanganan permohonan dapat diubah dan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi dalam pemeriksaan perkara. 

Namun, dilansir dari laman resmi MK, belum ada agenda sidang pengucapan putusan dalam waktu satu minggu ini ke depan.

Pada sidang sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja tanpa terpengaruh opini yang berkembang di luar persidangan.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (2/10).

Saldi mengatakan para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan. “Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” katanya.

Para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

Proses tersebut dilakukan agar para hakim dapat membaca dan mempertimbangkan perkara dengan tenang sebelum mengambil keputusan. “Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” imbuhnya.

Dia menegaskan perkara tersebut telah dipercayakan kepada MK untuk diputus berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.

“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” tegas Saldi.

Sementara itu, salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengapresiasi MK karena tetap melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian. Menurutnya, jika Mahkamah hanya berpegang pada aspek prosedural seperti tenggat waktu, kedudukan hukum, kewenangan, dan finalitas putusan, perkara tersebut dapat dihentikan sejak tahap awal.

Denny menilai proses pemeriksaan perkara yang dimulai pada 10 September 2026 berlangsung relatif cepat. Dia berharap bukti, dalil, keterangan saksi, dan ahli yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan sembilan hakim konstitusi.

“Keputusan Mahkamah tetap kami hormati dan yang diadu di persidangan adalah bukti, dalil, argumentasi, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dan mudah-mudahan itu menjadi modal bagi sembilan hakim konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya,” ujar Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dilansir dari media sosialnya, Senin (5/10/2026).

Dalam kesimpulannya, Denny kembali menegaskan dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan cacat manipulatif yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam proses pencalonan Gibran. Cacat administratif berkaitan dengan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Pemohon menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan SMA.

Dia juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney. Menurutnya, Certificate of Attendance yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan SMA. Denny juga menilai program diploma tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan SMA.

“Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Completion. Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat,” ungkapnya. 

Selain itu, Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dia mempersoalkan waktu munculnya ketentuan tersebut yang berdekatan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Denny menyebut PKPU tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023, diundangkan pada 13 Oktober 2023, sementara pendaftaran pasangan calon dimulai 16 Oktober 2023.

Menurutnya, keterangan dalam persidangan juga menunjukkan adanya persoalan terkait proses pembentukan norma tersebut. Dia menyinggung keterangan Bawaslu bahwa Pasal 18 ayat (3) belum terdapat dalam proses internal KPU maupun konsultasi dengan DPR dan baru muncul pada tahap harmonisasi.

“Ini keliru, karena proses harmonisasi itu biasanya bukan menghadirkan norma baru, kalaupun menghadirkan norma baru itu norma yang merapikan tata bahasa, bukan norma baru yang ujug-ujug muncul,” tegas Pakar Hukum Tata Negara itu. 

Denny juga meminta MK mempertimbangkan keterangan Bawaslu mengenai keterbatasan akses lembaga tersebut dalam mengawasi proses verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Atas sidang pembuktian tersebut, pemohon tetap pada pendirian bahwa Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA, sementara Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai memberikan jalan bagi pencalonan tanpa bukti tersebut.

Dia berharap MK tidak hanya mempertimbangkan persoalan tenggat waktu pengajuan perkara, tetapi juga substansi mengenai pemenuhan syarat pencalonan. “Mudah-mudahan mencari keadilan yang hakiki, tidak dipagari, tidak dibatasi hanya karena terlambat waktunya tiga hari setelah ketetapan dari KPU,” pungkasnya.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/menanti-putusan-mk-terkait-perkara-syarat-pendidikan-gibran-lt6ac31e265f705/

Keracunan MBG Subang, 39 Murid Cipunagara Alami Gejala [Pikiran Rakyat]

Seorang anak mendapatkan penangan medis usai mengalami gejala keracunan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Rabu (30/9/2026). /Kontributor "PR"/Hilmi Abdul Halim/

mALANg rAYa

- Puluhan murid sekolah da­sar di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, meng­alami gejala keracunan hingga harus mendapatkan penanganan medis di pus­kes­­mas setempat. Gejala ter­sebut diduga muncul setelah mereka mengonsumsi menu Program Makan Bergizi Gra­tis (MBG). ”Kami menerima laporan adanya terduga keracunan makanan pada anak sekolah di wilayah Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, setelah mengonsumsi MBG. Tim kami langsung bergerak cepat ke lapangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Dwinan Marchiawati, Kamis 1 Oktober 2026. Dugaan keracunan MBG itu terjadi pada Rabu 30 September 2026 terhadap 39 mu­rid SD di wilayah Kecamatan Ci­punagara. Seba­nyak 14 anak dilaporkan mendapat pena­nganan me­dis di puskesmas karena meng­alami gejala ke­ra­cunan cukup parah, se­dang­kan 25 anak lainnya ditangani seca­ra mandiri di ru­mahnya ma­sing-masing. Dwinan mengatakan, Tim Surveilans dan Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Kabupaten Subang difokus­kan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi. Tak ha­nya turun ke puskesmas, me­­reka juga mendatangi dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gi­zi (SPPG) Sidajaya. Petugas mengambil sampel makanan dari menu MBG, yang terdiri dari nasi putih, ayam geprek, sambal tomat, timun, dan buah ang­gur. Namun, petugas mencu­rigai menu MBG yang me­mi­cu gejala keracunan kali ini adalah susu kemasan. ”Dari hasil investigasi ­awal, semua penderita meng­alami gejala setelah mengonsumsi MBG. Temu­an di lapangan menunjuk­kan, susu dalam kondisi meng­gumpal. Sampel ma­kan­an sudah kami ambil untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan penyebab pastinya,” ujar Dwinan. Dwinan menjelaskan, gejala keracunan yang dialami para korban, di antaranya sakit perut, mual, muntah, pusing, dan badan lemas. Untuk saat ini, para korban disebut sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, setelah sempat mendapat pera­watan intensif di Puskesmas Cipunagara. Sementara itu, berdasar­kan laporan dari pihak SPPG Sidajaya, kata dia, susu kemasan ter­sebut dipesan baru empat ha­ri lalu dan tiba di da­pur Selasa 29 September 2026 so­re. Di kemasan susu, ter­tera tanggal kedaluwarsa pada 26 Mei 2027. Dari total penerima MBG sebanyak 3.223 orang, kata Dwinan, pihak SPPG me­mas­ti­­kan belum me­nemu­kan korban lainnya. Adapun, 14 korban yang dirawat di puskesmas, terdiri dari 12 murid SDN Cimahi II dan 2 lainnya murid SDN Mul­yasari. ”Pihak SDN Cimahi II di­duga tidak melakukan uji or­ganoleptik (uji rasa, bau, war­na) sebelum MBG diba­gikan kepada siswa. Uji coba baru dilakukan setelah kejadian ditemukan,” katanya. Di luar itu, kata dia, pihak SPPG me­yakinkan seluruh prosedur pe­nya­luran MBG sudah memenuhi ketentuan.***


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber :  "Keracunan MBG Subang, 39 Murid Cipunagara Alami Gejala", selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310481603/keracunan-mbg-subang-39-murid-cipunagara-alami-gejala

352 Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG, SPPG Bakal Di-suspend [Detik News]

Sejumlah wali murid tengah panik melihat anaknya yang diduga keracunan MBG di SDN Beber, Lombok Tengah (Foto: Istimewa)


mALANg rAYa

Lombok Tengah - Sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa mengalami keluhan seperti muntah-muntah dan pusing.
Dilansir detikBali, Jumat (11/9/2026), Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan MBG Lombok Tengah memastikan para korban telah mendapatkan penanganan. Ketua Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan pihaknya masih mengecek kondisi para siswa yang dirawat di sejumlah Puskesmas.

"Kebetulan baru Pak Asisten II, sudah menuju ke Lokasi SPPG dan Puskesmas beliau laporkan ke saya bahwa sebagian dari siswa korban keracunan MBG ini itu sudah pulang," kata Firman, Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program MBG NTB Fathul Gani mengatakan SPPG yang menyalurkan makanan kepada 352 siswa tersebut terancam kena suspend atau dihentikan sementara. Satgas menegaskan sanksi akan diberlakukan sebagai bahan evaluasi.

Sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah dilarikan ke Puskesmas Peringgarata, Puskesmas Mantang, dan Puskesmas Aik Darek. Mereka diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG yang disalurkan mitra salah satu SPPG di Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang.

"Jumlah korban 352 semua sudah balik ke rumah. Tadi sudah dilakukan observasi 3 jam nanti kita update lagi," imbuhnya.

(isa/idn)

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8659251/352-siswa-sd-di-lombok-tengah-diduga-keracunan-mbg-sppg-bakal-di-suspend.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo [news.detik]

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel (Taufiq/detikcom)


mALANg rAYa

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.

Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.

Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum.

Berikut ini petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

6. Menetapkan bahwa:
A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.

7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.

9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.

10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.

11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

Jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan.
PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8563438/hakim-kabulkan-sebagian-gugatan-praperadilan-roy-suryo.

Orlando Gill Menjual Jerseynya untuk Membayar Tagihan Medis Bayi Prematurnya. [sports.yahoo]

Penjaga gawang Paraguay Orlando Gill saat pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 antara Jerman dan ParaguayKredit: Jean Catuffe / Getty


mALANg rAYa

Orlando Gill Menjual Jerseynya untuk Membayar Tagihan Medis Bayi Prematurnya. Sekarang, pembeli menawarkannya kembali Setelah kemenangan Piala Dunia Paraguay

Penjaga gawang Paraguay melakukan debutnya di Piala Dunia FIFA bertahun-tahun setelah menjual hartanya untuk membantu putranya yang baru lahir

PERLU TAHU

  • Bertahun-tahun sebelum bermain di Piala Dunia, Paraguay seorang penjaga gawang Orlando Gill pernah harus menjual jersey bolanya untuk membantu membayar biaya pengobatan putranya yang baru lahir
  • Setelah kemenangan Paraguay atas Jerman, orang yang membelinya berjanji akan mengembalikan jersey tersebut
  • "Tapi Anda harus mengalahkan Prancis," kata pembeli itu untuk memotivasi bintang olahraga itu menjelang pertandingan.

Seorang pemain sepak bola yang pernah menjual jerseynya sebelum ketenaran untuk membayar biaya pengobatan putranya akan segera dipersatukan kembali dengannya.

Orlando Gill, 26, penjaga gawang Paraguay sekarang bermain di Piala Dunia FIFA pertamanya — dan penggemar yang membeli perlengkapannya ingin mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah secara gratis.

Setelah tim Gill mengalahkan Jerman, dengan Paraguay menang 4-3 melalui adu penalti menyusul hasil imbang 1-1 pada 29 Juni di Stadion Boston, sebuah postingan media sosial lama yang ditulis oleh istri Gill, Melissa Avalos, muncul kembali secara online. Postingan tersebut merinci pengalaman pasangan tersebut ketika putra mereka Lauti lahir dengan masalah kesehatan pada Desember 2022. Gill menjual jersey bolanya untuk menutupi biaya pengobatan bayinya, tulis Avalos, BBC dan Reuters melaporkan.

Orlando Gill, istri Melissa Avalos dan putra mereka LauriCredit: Orlando Gill / Instagram

Avalos juga merefleksikan "momen tersulit dalam hidup kita saat Lauti lahir" dalam carousel Instagram Agustus 2025 sambil memuji Gill.

"Kami tidak punya apa-apa dan Orlando menjual pakaiannya dari klub tempat dia bermain saat itu, untuk bisa membayar biayanya 😭 !"Avalos menulis dalam bahasa Spanyol.

Salah satu foto yang dia sertakan dalam postingannya menunjukkan putra mereka sebagai bayi yang baru lahir, terbaring di tempat yang tampak seperti ranjang rumah sakit.

"Saya berharap seluruh dunia tahu betapa besarnya hati yang Anda miliki dan keinginan yang Anda miliki untuk terus berkembang!! PUTRAMU DAN AKU MENCINTAIMU DAN BANGGA PADAMU," tambahnya kemudian dalam keterangannya.

Orlando Gill dari Paraguay selama pertandingan Putaran ke-32 Piala Dunia FIFA 2026 antara Jerman dan ParaguayKredit: Fred Kfoury III / Icon Sportswire via Getty

Setelah pertandingan, Pedro Suarez, orang yang membeli jersey U-20 Gill seharga 200.000 guarani ($32,90), melacaknya, menurut Reuters.

Suarez mengirimi Gill pesan yang mengatakan dia akan mengembalikan barang itu secara gratis - dengan satu syarat.

Ikuti atlet favorit Anda di dalam dan di luar lapangan dengan buletin olahraga gratis PEOPLE-daftar sekarang!

"Saya mengatakan kepadanya,' Jangan khawatir tentang bajunya, saya akan menjaganya tetap aman untuk Anda,' "kata Suarez kepada NPY, menurut Reuters, menambahkan: "' Tetapi Anda harus mengalahkan Prancis.'"

Gill mengatakan kepada wartawan setelah pertandingan melawan Jerman bahwa kemenangan Paraguay menunjukkan bahwa tim yang diunggulkan tidak boleh dihitung lebih awal.

"Itu menunjukkan bahwa Anda tidak boleh berbicara terlalu cepat," katanya, menurut The Associated Press. "Ini membuktikan bahwa Paraguay mampu mencapai hal-hal besar. Kesempatan itu pasti akan datang cepat atau lambat."

Paraguay akan menghadapi Prancis Sabtu ini, 4 Juli di Stadion Philadelphia.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://sports.yahoo.com/articles/orlando-gill-sold-jersey-pay-050437748.html

Sidang Pra Peradilan Roy Suryo

Roy Suryo saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel

mALANg rAYa

Nama tim hukum tersebut adalah Tim Hukum Merah Putih (THMP)—yang juga kerap dikenal atau menyebut diri mereka sebagai Tim Advokat Merah Putih.

Koordinator dari tim hukum ini dipimpin oleh C. Suhadi.

Dalam beberapa perkara, tim ini mengajukan diri sebagai pihak intervensi atau turut termohon, seperti pada sidang praperadilan terkait kasus tuduhan ijazah palsu (melibatkan Roy Suryo) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dalam permohonan intervensi pada gugatan terkait pendaftaran capres-cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara keorganisasian, Tim Hukum Merah Putih (THMP) umumnya bertindak secara kolektif di bawah nama tim atau firma hukum yang dikoordinatori oleh ketua umumnya. Karena struktur tim advokasi ini bersifat dinamis tergantung permohonan kasus yang diajukan, nama pengacara yang paling sering muncul di media dan bertindak di garis depan adalah:

C. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Umum / Koordinator Utama)

Drs. Yohanes, S.H. (Sering mendampingi di persidangan/perkara bersama)

Dalam persidangan—seperti permohonan intervensi yang baru-baru ini diajukan dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—tim ini biasanya diwakili secara langsung oleh C. Suhadi bersama rekan sejawatnya di THMP yang bertindak sebagai kuasa hukum resmi yang tercantum dalam berkas legal standing permohonan intervensi tersebut.

Pihak tim hukum merah putih ditolak hakim Roy suryo

Permohonan intervensi yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih (THMP) di bawah koordinator C. Suhadi memang ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang perdana praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29 Juni 2026).

Hakim tunggal yang memimpin sidang mengabulkan keberatan dari pihak Roy Suryo karena beberapa alasan mendasar:

Aturan Baku Praperadilan: Sesuai hukum acara, sidang gugatan praperadilan bersifat terbatas dan hanya boleh melibatkan dua pihak yang bertikai, yaitu Pemohon (dalam hal ini Roy Suryo) dan Termohon (Polda Metro Jayan/Kejaksaan).

Risiko Mengaburkan Objek Perkara: Pihak Humas PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga sebagai intervensi ditolak karena berpotensi mengaburkan fokus utama pemeriksaan praperadilan, yang seharusnya hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penangkapan dan penahanan.

Karena penolakan tersebut, C. Suhadi dan perwakilan Tim Hukum Merah Putih yang hadir mengenakan kemeja khas mereka diminta oleh hakim untuk meninggalkan area kursi persidangan utama dan tidak dapat terlibat dalam proses gugatan praperadilan tersebut.


Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan karena adanya upaya dari pihak ketiga, yaitu Tim Hukum Merah Putih (THMP), yang ingin masuk sebagai pihak intervensi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait dinamika sidang tersebut:

1. Duduk Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo, terhadap aparat penegak hukum (Polda Metro Jaya). Fokus utama dari sidang praperadilan ini adalah untuk menguji aspek formalitas hukum, seperti:

Sah atau tidaknya prosedur penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka.

Pemeriksaan apakah penanganan perkara oleh penyidik sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.

2. Manuver dan Penolakan Pihak Intervensi
Tim Hukum Merah Putih yang dipimpin oleh C. Suhadi hadir di persidangan dengan membawa berkas permohonan untuk menjadi pihak intervensi (turut termohon/pihak ketiga yang berkepentingan).

Namun, hakim tunggal yang memimpin persidangan langsung menolak permohonan tersebut di awal sidang atas dasar:

Hukum Acara Praperadilan yang Bersifat Terbatas: Dalam KUHAP, subjek hukum praperadilan sangat spesifik, yaitu hanya antara tersangka/keluarganya (Pemohon) melawan penyidik/penuntut umum (Termohon). Tidak ada ruang bagi pihak ketiga (intervensi) untuk ikut campur di dalam ruang sidang praperadilan.

Potensi Mengaburkan Objek Gugatan: Hakim menilai masuknya pihak luar justru akan memperlebar pembahasan dan merusak fokus pembuktian keabsahan prosedur formal yang sedang digugat.

3. Kelanjutan Sidang
Setelah permohonan intervensi dari Tim Hukum Merah Putih resmi ditolak, hakim meminta perwakilan tim tersebut untuk mundur dari kursi persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda formal sesuai hukum acara yang berlaku, yakni pembacaan permohonan gugatan dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon, yang nantinya akan dijawab oleh pihak Termohon (kepolisian/kejaksaan) pada agenda sidang berikutnya.


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : Gemini AI

KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji [sindonews.com]

KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto: Dok Sindonews

mALANg rAYa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut , Mohammad Nuruzzaman, Rabu (17/6/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Peran para Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Nuruzzaman dipanggil bersama empat saksi lainnya yakni M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024; Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman; dan A Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur PT Jazirah Iman. Belum ada informasi terkait kehadiran saksi-saksi tersebut. Materi apa yang akan digali dari keterangan mereka pun belum diungkap.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber :

PPP Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)


mALANg rAYa

Surabaya -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPC PPP Kabupaten Malang kepada KH Ahmad Ridwan sebagai Ketua dan Gus Fauzi Akbar sebagai Sekretaris. Penyerahan SK berlangsung di Kantor DPW PPP Jawa Timur, Surabaya, Rabu (10/6/2026), dan diserahkan langsung oleh Ketua DPW PPP Jawa Timur, H. Arif Winarno, SH.

Dalam kesempatan tersebut, H. Arif Winarno berharap kepengurusan yang baru segera melakukan konsolidasi organisasi serta memperkuat kerja-kerja politik dan elektoral.


Menurutnya, pengurus baru harus mampu membangun soliditas partai hingga tingkat bawah guna mempersiapkan PPP menghadapi Pemilu 2029. Ia menegaskan bahwa momentum penyerahan SK harus menjadi titik awal kebangkitan PPP, khususnya di Kabupaten Malang.

KH Ahmad Ridwan sendiri merupakan politikus senior yang telah lama berkecimpung dalam dunia organisasi dan politik. Selain sebagai pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin Jeru, Turen, Kabupaten Malang, ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2009--2014.

Sementara itu, Gus Fauzi Akbar dikenal sebagai kader muda Nahdlatul Ulama yang memiliki pengalaman politik yang cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PAC PPP Kecamatan Kepanjen, Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Malang, Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Malang, serta Wakil Ketua LTN NU Kabupaten Malang.


Usai menerima SK, KH Ahmad Ridwan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PPP, H. Mardiono, serta DPW PPP Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya dan jajaran pengurus baru. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi membesarkan PPP di Kabupaten Malang.

"Semoga kepengurusan DPC PPP Kabupaten Malang yang baru ini mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada PPP. Target kami adalah membawa PPP kembali hadir di gedung parlemen dan meraih tujuh kursi pada Pemilu 2029," ujar KH Ahmad Ridwan.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Malang, Gus Fauzi Akbar, menegaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat struktur partai hingga tingkat kecamatan.

Menurutnya, DPC PPP Kabupaten Malang akan segera melakukan penataan dan konsolidasi terhadap seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

"Setelah menerima SK dari DPW PPP Jawa Timur, kami akan segera bergerak menata dan mengonsolidasikan PAC di seluruh Kabupaten Malang. Luasnya wilayah dan banyaknya kecamatan tentu menjadi tantangan tersendiri, namun dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, insya Allah tugas berat ini akan menjadi ringan. Kami optimistis PPP dapat kembali memperoleh kepercayaan masyarakat dan kembali ke parlemen," tegas Gus Fauzi Akbar.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://www.kompasiana.com/taliliterasi9/6a2cd445ed64156e47239b32/kh-ahmad-ridwan-dan-gus-fauzi-akbar-pimpin-dpc-ppp-kabupaten-malang?page=2&page_images=1

Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal di Usia 76 Tahun [Liputan6.com]

Ryamizard Ryacudu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)


mALANg rAYa
Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Mantan Menteri Pertahanan (Menhan), Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu meninggal dunia di usia 76 tahun, pada Minggu 31 Mei 2026.

Ryamizard wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Kabar duka dibenarkan Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari membantah isu Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan ke negara lain saat lawatan ke Prancis pada 26–29 Mei 2026.

Ia menegaskan, agenda resmi Presiden hanya mencakup kunjungan ke Prancis, dan tidak ada jadwal perjalanan ke negara lain, termasuk Italia.

Qodari menyampaikan kunjungan Prabowo ke Prancis pada Mei ini sudah disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono sebulan sebelumnya. Dengan demikian, agenda pertemuan dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron sudah direncanakan sejak lama.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana (Purn) TNI Ade Supandi mengaku kehilangan sosok Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu.

Salah satu kenangan tak terlupa, ketika Ryamizard yang kala itu menjabat sebagai menteri pertahanan dan dirinya sebagai KSAL, berkordinasi ihwal KRI Dewaruci.

Ade menyebut, bagaimanapun juga keberadaan kapal latih bagi Angkatan Laut merupakan satu dasar pembinaan skill, keterampilan para perwira matra laut. Hal itu sangat didukung oleh Ryamizard semasa menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/7530298/top-3-news-eks-menhan-ryamizard-ryacudu-meninggal-di-usia-76-tahun#google_vignette

20 Perlintasan Kereta [ Api di Malang Raya Diperbaiki [nusantaranews.co]



mALANg rAYa
Anggota Komite D DPRD Jawa Timur, Dewati Rumpoko, menyatakan bahwa partainya menyambut baik upaya PT KAI Operasi 8 dalam memperbaiki perlintasan kereta api di Malang Raya.

“Sejak awal, kita memiliki 20 perlintasan kereta api di Malang Raya,” kata politisi dari inisiatif PDIP tersebut pada Senin (25 Mei 2026).

Masalahnya adalah perbaikan dapat dilakukan menggunakan telepon seluler.

“Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan dengan cepat, menyeluruh, dan terintegrasi untuk memastikan keselamatan penumpang kereta api dan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi: menurut data per Mei 2026, terdapat 62 perlintasan kereta api di Malang Raya. Dari total perlintasan tersebut, 59 dipantau, sedangkan tiga tidak. Dari total titik pemantauan perlintasan kereta api, Area Operasi Surabaya 8 mengelola pengawasan di 34 titik, atau sekitar 58 persen. Pemerintah daerah, melalui dinas transportasi provinsi dan distrik/kota, memantau dua titik, atau sekitar 3 persen. 23 titik lainnya, atau sekitar 39 persen, dipantau secara independen oleh masyarakat.

Selain itu, titik-titik di perlintasan ini dipantau di persimpangan tempat perlintasan kereta api berada. Karena lokasinya yang sejajar dengan tanah, titik-titik ini merupakan area penting yang membutuhkan pengamanan khusus demi keselamatan pengguna kereta api dan jalan raya.
PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://nusantaranews.co/20-perlintasan-kereta-api-di-malang-raya-diperbaiki-dewanti-rumpoko-inilah-untungnya

Kodim 0818 Serahkan 60 Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang

TRUK KOPERASI - Kodim 0818/Malang-Batu menyerahkan kendaraan truk kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (23/4/2026). Sebanyak 60 kendaraan truk diserahkan untuk menunjang operasional pendistribusian logistik desa. 
mALANg rAYa

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Kodim 0818/Malang-Batu menyerahkan kendaraan truk kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP), Kamis (23/4/2026).

Sebanyak 60 kendaraan truk diserahkan untuk menunjang operasional pendistribusian logistik desa.

Penyerahan armada truk kepada penerima dalam hal ini diwakili oleh masing-masing kepala desa berlangsung di Makodim 0818/Malang-Batu, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kurang lebih ada 200 peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari anggota TNI, perwakilan koperasi, serta unsur terkait lainnya.

Komandan Kodim 0818/Malang-Batu, Letkol Czi Bayu Nugroho bantuan sarana transportasi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas di KDKMP.

Selain itu, mampu mendukung kelancaran pendistribusian hasil usaha koperasi, terutama di pedesaan.

"Penyerahan kendaraan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor koperasi," kata Bayu.

Dengan kendaraan operasional ini yang telah diserahkan ini, Bayu berharap truk ini bisa dimanfaat secara optimal serta berkelanjutan.

“Kendaraan ini diharapkan dapat membantu operasional koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat sekitar."

"Gunakan dan rawat dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Suhartono menambahkan bantuan ini dinilai sangat bermanfaat untuk kegiatan distribusi pada koperasi.

"Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Prabowo melalui TNI dalam hal ini Kodim 0818/Malang-Batu."

"Bantuan ini sangat bermanfaat untuk kelancaraan koperasi," ucapnya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/malang-raya/284041/kodim-0818-serahkan-60-truk-untuk-koperasi-desa-merah-putih-di-kabupaten-malang.

Yusril: RUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 tahun Pemerintahan Prabowo

Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/FAUZAN
 
mALANg rAYa

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan bahwa target itu ditetapkan mengingat persiapan yang perlu dilakukan untuk Pemilu 2029.

"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," ujar Yusril menjawab pertanyaan Antara di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia juga mengingatkan potensi pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan.

"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya.

Oleh karena itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026. Namun demikian, hal itu tergantung kepada DPR karena inisiatif revisi berasal dari parlemen.

"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.

Menurut Yusril, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK," kata Yusril.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU Pemilu karena menginginkan UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik.

Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/4), mengatakan pimpinan DPR sedang meminta partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, dia menyatakan pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan MK. Jangan sampai, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru, tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di MK.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," katanya.

10 isu perubahan
Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.

Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(antara/gil)


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260422125133-32-1350758/yusril-ruu-pemilu-ditargetkan-rampung-25-tahun-pemerintahan-prabowo.

Hasto Kritik Bupati Malang soal Pelantikan Anak, PDIP Telusuri Proses Seleksi

Wakil Ketua Fraksi PDIP Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok.(Dok. Pribadi)

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
MALANG, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Malang merespons kritik Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait pelantikan anak Bupati Malang HM Sanusi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. "Kita tidak bisa mengedepankan hal-hal yang di luar meritokrasi tersebut," ujar Hasto belum lama ini.  Ia menegaskan, pendidikan politik memang dimulai dari keluarga, namun tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan. "Itulah yang dikritik oleh PDIP Perjuangan," katanya.

Siapkan RDP gabungan Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyambut baik kritik tersebut.

Ia mengatakan, Fraksi PDIP telah mengambil langkah konstitusional dengan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan. RDP tersebut akan melibatkan pimpinan DPRD, fraksi, komisi, serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

"Bagi kami, pengawasan bukan sekadar respons atas satu peristiwa, melainkan manifestasi tanggung jawab ideologis dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas, sekalipun Bupati Malang HM Sanusi merupakan kader PDIP," ujar Zulham, Senin (20/4/2026). 

Telusuri proses seleksi Zulham berharap, melalui RDP tersebut, seluruh pihak dapat memperoleh data utuh mengenai proses seleksi dari awal hingga akhir. Hal itu, menurutnya, penting sebagai dasar menentukan sikap politik Fraksi PDIP ke depan. "Kami memastikan akan menelisik secara utuh proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/04/20/083507678/hasto-kritik-bupati-malang-soal-pelantikan-anak-pdip-telusuri-proses.

Iran Umumkan Selat Hormuz Tutup Lagi, Tak Ada Ampun Buat AS

Foto: Data pelacakan kapal dari MarineTraffic menunjukkan lalu lintas minimal di sepanjang Selat Hormuz dari hari Senin (13 April) hingga Selasa (14 April), karena militer AS memulai blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran. (Tangkapan Layar Video Reuters/MARINE TRAFFIC)

mALANg rAYa

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak sampai 24 jam pasca pengumuman Iran membuka sepenuhnya Selat Hormuz, kini kondisi kembali ke awal. Dikutip dari The Guardian, Iran menyatakan kendali atas Selat Hormuz kembali ke 'kondisi sebelumnya' karena blokade AS.
Iran mengatakan keputusan terbaru ini dilakukan karena perselisihan yang terus berlanjut dengan AS terkait blokade angkatan laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.

Dalam pernyataan yang dimuat media Iran, komando operasional militer Iran, Khatam Al-Anbiya, menggambarkan blokade AS yang sedang berlangsung sebagai "pembajakan".

"Karena alasan ini, kendali atas Selat Hormuz telah kembali ke kondisi sebelumnya, dan jalur air strategis ini berada di bawah manajemen dan kendali ketat angkatan bersenjata," ia menuturkan, dikutip dari The Guardian.

"Sampai AS memulihkan kebebasan navigasi sepenuhnya untuk kapal-kapal dari asal Iran ke tujuan, dan dari tujuan kembali ke Iran, situasi di Selat Hormuz akan tetap dikendalikan secara ketat dan dalam kondisi sebelumnya," ia menambahkan.

Pengumuman terbaru ini menambah kebingungan mengenai status jalur air utama yang mengangkut seperlima pasokan minyak global sebelum perang.

Baru saja Jumat (17/4) kemarin, Iran dan Donald Trump mengumumkan bahwa selat tersebut telah dibuka kembali untuk pelayaran, tetapi presiden AS mengatakan blokade AS "akan tetap berlaku penuh" sampai Teheran mencapai kesepakatan dengan Washington, termasuk mengenai program nuklirnya.

(fab/fab)


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418171626-4-727844/iran-umumkan-selat-hormuz-tutup-lagi-tak-ada-ampun-buat-as

⬆
Top
Submit Express Local SEO