BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Roy Suryo saat menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel

mALANg rAYa

Nama tim hukum tersebut adalah Tim Hukum Merah Putih (THMP)—yang juga kerap dikenal atau menyebut diri mereka sebagai Tim Advokat Merah Putih.

Koordinator dari tim hukum ini dipimpin oleh C. Suhadi.

Dalam beberapa perkara, tim ini mengajukan diri sebagai pihak intervensi atau turut termohon, seperti pada sidang praperadilan terkait kasus tuduhan ijazah palsu (melibatkan Roy Suryo) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dalam permohonan intervensi pada gugatan terkait pendaftaran capres-cawapres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara keorganisasian, Tim Hukum Merah Putih (THMP) umumnya bertindak secara kolektif di bawah nama tim atau firma hukum yang dikoordinatori oleh ketua umumnya. Karena struktur tim advokasi ini bersifat dinamis tergantung permohonan kasus yang diajukan, nama pengacara yang paling sering muncul di media dan bertindak di garis depan adalah:

C. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Umum / Koordinator Utama)

Drs. Yohanes, S.H. (Sering mendampingi di persidangan/perkara bersama)

Dalam persidangan—seperti permohonan intervensi yang baru-baru ini diajukan dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—tim ini biasanya diwakili secara langsung oleh C. Suhadi bersama rekan sejawatnya di THMP yang bertindak sebagai kuasa hukum resmi yang tercantum dalam berkas legal standing permohonan intervensi tersebut.

Pihak tim hukum merah putih ditolak hakim Roy suryo

Permohonan intervensi yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih (THMP) di bawah koordinator C. Suhadi memang ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang perdana praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29 Juni 2026).

Hakim tunggal yang memimpin sidang mengabulkan keberatan dari pihak Roy Suryo karena beberapa alasan mendasar:

Aturan Baku Praperadilan: Sesuai hukum acara, sidang gugatan praperadilan bersifat terbatas dan hanya boleh melibatkan dua pihak yang bertikai, yaitu Pemohon (dalam hal ini Roy Suryo) dan Termohon (Polda Metro Jayan/Kejaksaan).

Risiko Mengaburkan Objek Perkara: Pihak Humas PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga sebagai intervensi ditolak karena berpotensi mengaburkan fokus utama pemeriksaan praperadilan, yang seharusnya hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penangkapan dan penahanan.

Karena penolakan tersebut, C. Suhadi dan perwakilan Tim Hukum Merah Putih yang hadir mengenakan kemeja khas mereka diminta oleh hakim untuk meninggalkan area kursi persidangan utama dan tidak dapat terlibat dalam proses gugatan praperadilan tersebut.


Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan karena adanya upaya dari pihak ketiga, yaitu Tim Hukum Merah Putih (THMP), yang ingin masuk sebagai pihak intervensi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait dinamika sidang tersebut:

1. Duduk Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh mantan Menpora, Roy Suryo, terhadap aparat penegak hukum (Polda Metro Jaya). Fokus utama dari sidang praperadilan ini adalah untuk menguji aspek formalitas hukum, seperti:

Sah atau tidaknya prosedur penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka.

Pemeriksaan apakah penanganan perkara oleh penyidik sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.

2. Manuver dan Penolakan Pihak Intervensi
Tim Hukum Merah Putih yang dipimpin oleh C. Suhadi hadir di persidangan dengan membawa berkas permohonan untuk menjadi pihak intervensi (turut termohon/pihak ketiga yang berkepentingan).

Namun, hakim tunggal yang memimpin persidangan langsung menolak permohonan tersebut di awal sidang atas dasar:

Hukum Acara Praperadilan yang Bersifat Terbatas: Dalam KUHAP, subjek hukum praperadilan sangat spesifik, yaitu hanya antara tersangka/keluarganya (Pemohon) melawan penyidik/penuntut umum (Termohon). Tidak ada ruang bagi pihak ketiga (intervensi) untuk ikut campur di dalam ruang sidang praperadilan.

Potensi Mengaburkan Objek Gugatan: Hakim menilai masuknya pihak luar justru akan memperlebar pembahasan dan merusak fokus pembuktian keabsahan prosedur formal yang sedang digugat.

3. Kelanjutan Sidang
Setelah permohonan intervensi dari Tim Hukum Merah Putih resmi ditolak, hakim meminta perwakilan tim tersebut untuk mundur dari kursi persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda formal sesuai hukum acara yang berlaku, yakni pembacaan permohonan gugatan dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon, yang nantinya akan dijawab oleh pihak Termohon (kepolisian/kejaksaan) pada agenda sidang berikutnya.


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
>>
Klik 👇
Investasi Crypto

,
Sumber : Gemini AI

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Ini artikel paling baru.
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO