BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


mALANg rAYa

Wacana tentang pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa) serentak sulit terlaksana di tahun ini. Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan kalaupun pilkades tahun ini bakal diselenggarakan di 38 desa yang riciannya 30 desa karena habis masa jabatan kades (kepala desa)-nya pada tahun 2018,  2 kepala desa yang habis masa jabatannya pada akhir 2017 lalu dan 6 kepala desa yang meninggal. 

Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Malang sempat melemparkan wacana pelaksanaan pilkades untuk 2019 juga bisa diajukan tahun ini. Total ada 272 desa yang masuk masa pilkades tahun tersebut. Semua masa kepemimpinan kadesnya berakhir pada tahun tersebut (2019).

Permintaan agar Pilkades 2019 bisa dipercepat sudah disampaikan Apdesi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Hingga muncul Surat Edaran Nomor 273/3/4300/SJ yang memberi lampu hijau terhadap usulan tersebut. Belakangan, Suwadji menuturkan bahwa dasar tersebut kini sudah tidak bisa berlaku. Karena Kemendagri telah mengeluarkan surat pembatalan terkait ketentuan tersebut.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, disebutkan jika pemilihan kepala desa maksimal dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam enam tahun.

Lantas, bagaimana dengan status kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2019? Suwadji menuturkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tahun tersebut bakal dilangsungkan bersamaan dengan kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2020 dan 2021.”Kapan pelaksanaannya belum jelas. Karena itu, bagi kades yang habis masa jabatannya akan diisi pj (pejabat) kades,” papar Suwadji.. Ketua Komisi I DPDR Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto. Menambahkan jika pengisian pejabat bisa diambil dari sekretaris desa yang sudah berstatus ASN atau pegawai kecamatan.




PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber : radarmalang.id

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO