Sunday, June 01, 2025

Berita

Demo di DPRD Kota Malang, Desak Polisi Tangkap Roy Suryo

mALANg rAYa Kota Malang – Puluhan warga Malang pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dal...

Kabupaten

Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Bentuk Koperasi Merah Putih

Suasana Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Simojayan Kec. Ampelgading Kab...

Malang Raya

Toko Kelontong di Kota Malang Ambles

mALANg rAYa - Kondisi toko kelontong di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yan...

Info

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Nasional

Respons Prabowo soal Dana Zakat Buat Bantu Makan Bergizi Gratis

mALANg rAYa Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi...

Artikel

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Internasional

Retno Marsudi (1)

mALANg rAYa Nasional - Retno Lestari Priansari Marsudi arau lebih dikenal Retno Marsudi, seorang...

Motivasi

BOLEH DONG MINTA FOTONYA .

mALANg rAYa PercakapanNitNot ❘@Leonita_lestariBOLEH DONG MINTA FOTONYA.Kisah Nyata.Ditulis oleh ...


mALANg rAYa

Wacana tentang pelaksanaan pilkades (pemilihan kepala desa) serentak sulit terlaksana di tahun ini. Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan kalaupun pilkades tahun ini bakal diselenggarakan di 38 desa yang riciannya 30 desa karena habis masa jabatan kades (kepala desa)-nya pada tahun 2018,  2 kepala desa yang habis masa jabatannya pada akhir 2017 lalu dan 6 kepala desa yang meninggal. 

Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Malang sempat melemparkan wacana pelaksanaan pilkades untuk 2019 juga bisa diajukan tahun ini. Total ada 272 desa yang masuk masa pilkades tahun tersebut. Semua masa kepemimpinan kadesnya berakhir pada tahun tersebut (2019).

Permintaan agar Pilkades 2019 bisa dipercepat sudah disampaikan Apdesi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Hingga muncul Surat Edaran Nomor 273/3/4300/SJ yang memberi lampu hijau terhadap usulan tersebut. Belakangan, Suwadji menuturkan bahwa dasar tersebut kini sudah tidak bisa berlaku. Karena Kemendagri telah mengeluarkan surat pembatalan terkait ketentuan tersebut.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, disebutkan jika pemilihan kepala desa maksimal dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam enam tahun.

Lantas, bagaimana dengan status kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2019? Suwadji menuturkan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tahun tersebut bakal dilangsungkan bersamaan dengan kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2020 dan 2021.”Kapan pelaksanaannya belum jelas. Karena itu, bagi kades yang habis masa jabatannya akan diisi pj (pejabat) kades,” papar Suwadji.. Ketua Komisi I DPDR Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto. Menambahkan jika pengisian pejabat bisa diambil dari sekretaris desa yang sudah berstatus ASN atau pegawai kecamatan.




PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber : radarmalang.id

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO