Sunday, May 25, 2025

Berita

Demo di DPRD Kota Malang, Desak Polisi Tangkap Roy Suryo

mALANg rAYa Kota Malang – Puluhan warga Malang pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dal...

Kabupaten

Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Bentuk Koperasi Merah Putih

Suasana Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Simojayan Kec. Ampelgading Kab...

Malang Raya

Toko Kelontong di Kota Malang Ambles

mALANg rAYa - Kondisi toko kelontong di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yan...

Info

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Nasional

Respons Prabowo soal Dana Zakat Buat Bantu Makan Bergizi Gratis

mALANg rAYa Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi...

Artikel

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Internasional

Retno Marsudi (1)

mALANg rAYa Nasional - Retno Lestari Priansari Marsudi arau lebih dikenal Retno Marsudi, seorang...

Motivasi

BOLEH DONG MINTA FOTONYA .

mALANg rAYa PercakapanNitNot ❘@Leonita_lestariBOLEH DONG MINTA FOTONYA.Kisah Nyata.Ditulis oleh ...



Berbagi Informasi Kabupaten Malang

Tingkat perceraian di wilayah Kabupaten Malang ternyata sangat tinggi. Bahkan berdasarkan catatan dari Kemenag Jawa Timur, Kabupaten Malang ini menduduki urutan kedua setelah Kabupaten Banyuwangi.





‘’Setiap hari rata-rata yang mengajukan gugatan cerai itu sekitar 60 pasangan suami isteri (pasutri). Jadi tinggi sekali,’’ papar Wakil Panitera Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Agus Azzam Aulia, Ahad, (6/3)
Tingginya tingkat perceraian pasangan suami istri itu memang sangat luar biasa. Sebab, kalau dikalkulasi jika rata-rata per hari 60 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai, dalam satu bulan saja bisa mencapai 1.800 pasangan. Sedangkan satu tahun bisa mencapai 20 ribuan pasangan.
Penyebab perceraian keluarga itu, menurut dia, sangat variatif. Namun, yang sangat dominan, kata dia, karena faktor ekonomi. Setelah itu masalah perselingkuhan, dan lain sebagainya.
Kendati begitu, dia mengakui bahwa faktor-faktor yang sangat mempengaruhi perceraian pasangan suami istr tersebut adalah masalah pendidikan. Dia menilai, pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai itu rata-rata kawin muda, yakni di bawah usia 17 tahunan.
Makanya, jumlah pasngan suami istri yang mengajukan gugatan cerai sangat banyak. Kasus yang belum tuntas sebagai sisa 2010 hingga Maret 2011 ini tercatat 1.302 kasus. Sebab, prosesnya masih belum selesai. Apalagi di anatar mereka banyak yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.



Pesan Tersirat : Saling  menghormati dan menghargai adalah salah satu upaya kerukunan keluarga

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

1 komentar:

  1. Waduh... 60 pasangan?, banyak juga ya berarti setiap 24 menit max 1/2 jam sekali ada janda baru neh

    BalasHapus

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO