![]() |
E ktp tidak boleh sering di foto copy |
"Begitu difotocopy kegunaannya e-KTP tidak ada lagi. Karena sama aja kayak KTP lama, chipnya tidak terbaca. Karena kalau difotocopy chipnya sudah tak berguna lagi," kata Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman saat jumpa pers di Kemendagri, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/5/2013).
"Jadi tidak boleh di-fotocopy bukan karena chipnya rendah, kalau difotocopy fungsi e-KTP nggak ada kalau difotocopy nggak ada bedanya sama KTP biasa," tegasnya.
Sebagai salah satu alternatif untuk mengantisipasi kerusakan dengan cara tersebut diatas, laminatingkan hasil kopian sehingga tidak mudah rusak, selanjutnya foto copy KTP yang terlaminating tersebut dapat anda gunakan sebagai master apabila diperlukan penggandaan, selain itu sebagai antisipasi apabila e-KTP milik anda terselip atau hilang anda masih memiliki arsip untuk mengurus kembali. (H2o)
Pesan Tersirat :
Check
Tidak ada komentar: