BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


Informasi Kabupaten Malang
KabMALANG: Masyarakat Kabupaten Malang yang tersebar di 33 kecamatan tidak perlu repot lagi harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena per1 Juli pengurusan KTP bisa dilakukan secara online di kantor kecamatan.
Hanya saja, untuk sementara pengurusan secara online tersebut masih diprioritaskan kepada kecamatan yang berada di wilayah pinggiran yang jauh dari Kepanjen seperti Kecamatan Ngantang.
Kepala bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang, Agung Purwanto, mengatakan secara bertahap pelaksanaan pengurusan KTP secara online ini akan diberlakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
“Untuk sementara ini masih diprioritaskan pada kecamatan yang berada dipinggiran karena wilayah tersebut jauh dari pusat ibu kota Kabupaten Malang di Kepanjen,” kata Agung di Malang hari ini.
Dicontohkan Agung, wilayah Kecamatan Ngantang misalnya, untuk ke Kepanjen membutuhkan waktu lebih dari dua jam. Sehingga dengan pengurusan di Kecamatan tersebut, masyarakat Malang barat yakni Pujon, Ngantang, dan Kasembon tidak harus ke Kepanjen.
“Sedangkan untuk pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) untuk sementara ini masih di Dispendukcapil di Kepanjen. Namun begitu tidak lama lagi pengurusannya juga di kecamatan.”
Biaya untuk pembuatan KTP di kantor kecamatan, lanjutnya, kendati dilakukan secara online namun tidak ada kenaikan biaya. Biaya pengurusan KTP tetap Rp3.500 per lembar.
Mantan Kepala Desa (Kades) Bakir Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Suroso, mengatakan selama ini masyarakat Pujon saat harus mengurus KTP ke Kepanjen harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak.
“Kalau ke Kepanjen warga harus mengeluarkan uang Rp50.000 untuk ongkos kendaraan bila menggunakan angkutan umum. Dengan mengurus di kecamatan maka dari segi waktu dan biaya bisa ditekan,” jelas dia. (H2o)

Sumber : bisnis.com
Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

1 komentar:

  1. maaf,sy telah melakukan pengajuan perubahan ejaan pada nama saya,dr moch mjd muhammad.di mana sy bisa memeriksa ,perubahan tersebut sdh terlaksana?
    mugkin website resmi untuk mengecek data seperti itu tlg di beritahukan.di alamat email sy:mj_smdt@yahoo.co.id

    BalasHapus

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO