BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


Berbagi Informasi Kabupaten Malang


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur memanggil Sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Malang berkaitan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) 

Sejumlah Kepala SKPD itu ditanyai apakah pemanfaatan DBHC sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kejati Jatim memanggil SKPD penerima DBHC sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010. SKPD tersebut diantaranya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Bagian Humas, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dia ditanyai mengenai aturan pemanfaatan DBHC serta landasan aturan pemanfaatan dana tersebut. Menurut dia, penggunaan DBHC Dishub tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
Menurut Nazar Dishub menerima DBHC tahun 2009 dan 2010 dengan besaran per tahun sekitar Rp 516,198 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi rambu jalan yang ada di sekitar pabrik rokok dan juga untuk membuat halte yang ada di depan pabrik rokok. Tahun 2011 ini, Dishub tidak mendapatkan alokasi DBHC kendati jumlahnya meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2011 ini, jatah dana bagi hasil cukai (DHBC) untuk Kabupaten Malang meningkat Rp 1,9 miliar. Pemkab Malang bakal mengelola DBHC yang lebih besar ketimbang tahun 2010 yang mencapai Rp 28, 640 miliar.
Tahun 2010 lalu, Pemkab Malang menerima DBHC sesuai Pergub Jatim nomor 1 tahun 2010 sebesar Rp 26,925 miliar. Saat itu lantaran DBHC tahun anggaran 2009 yang tidak terserap Rp 1,7 miliar maka dalam APBD 2010 tertuang DBHC sebesar Rp 28,640 miliar.
Alokasi dana itu dibagikan kepada 12 SKPD seperti Badan LH, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Disperindag dan Pasar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Disnakertrans, Dinkes, Bagian Perekonomian, Bagian Humas, Dinas Pendidikan serta Satpol PP dan Linmas.
“Undangan dari Kejati itu untuk antisipasi apa sesuai dengan penggunaan tidak, Menkeu 84 tahun 2008 diubah Permenku 20 tahun 2009 dengan Pergub nomor 51 tahun 2009 Perbub nomor 6 tahun 2009, saya baru memenuhi undangan hari ini (kemarin),” aku M. Hidayat Kabag Humas Pemkab Malang.
Bagian Humas sendiri tahun 2009 menerima DBHC Rp 325 juta dan tahun 2010 Rp 275 juta. “Kalau tahun 2008 kita tidak dapat DBHC, pertanyaan lebih banyak ke tahun 2009 dan tahun 2010, kalau tahun 2011 tidak disinggung. Tidak ada permasalahan atau penyelewengan, undangan dari Kejati untuk mengecek apakah penggunaannya sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya




Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO