Sunday, May 18, 2025

Berita

Demo di DPRD Kota Malang, Desak Polisi Tangkap Roy Suryo

mALANg rAYa Kota Malang – Puluhan warga Malang pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dal...

Kabupaten

Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Bentuk Koperasi Merah Putih

Suasana Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Simojayan Kec. Ampelgading Kab...

Malang Raya

Toko Kelontong di Kota Malang Ambles

mALANg rAYa - Kondisi toko kelontong di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yan...

Info

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Nasional

Respons Prabowo soal Dana Zakat Buat Bantu Makan Bergizi Gratis

mALANg rAYa Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi...

Artikel

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Internasional

Retno Marsudi (1)

mALANg rAYa Nasional - Retno Lestari Priansari Marsudi arau lebih dikenal Retno Marsudi, seorang...

Motivasi

BOLEH DONG MINTA FOTONYA .

mALANg rAYa PercakapanNitNot ❘@Leonita_lestariBOLEH DONG MINTA FOTONYA.Kisah Nyata.Ditulis oleh ...


Berbagi Informasi Kabupaten Malang


malangkab 
malangkab Tim Validasi Tanah Aset Daerah Kabupaten Malang melakukan penelusuran  aset di lima kecamatan yang berupa tanah milik Pemkab Malang sebanyak 282 bidang dengan luas 198,484 hektare (ha).

Edi Suhartono Wakil Ketua Tim, mengatakan aset tersebut tersebar di lima kecamatan yakni Kepanjen, Singosari, Lawang, Turen, dan Dampit.

Tim sedang melakukan pendataan terhadap aset dari perubahan status desa menjadi kelurahan yang menjadi garapan pamong, eks pamong, hingga tanah ulayat (wewengkon) atau tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat untuk digunakan sebagai fasilitas umum seperti kuburan, lapangan, sumber air, jalan, pasar, punden, dan lainnya. Saat ini pendataan yang sudah memasuki tahap pengamanan administrasi berupa data dan validasi.

Setelah tersebut akan dilakukan pengamanan fisik dan hukum dengan cara memasang papan register pada aset yang ada oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Malang (Perbup). Baru setelah itu secara bertahap akan dilakukan sertifikasi atas aset tersebut.

Karena untuk sertifikasi membutuhkan waktu dan biaya yang besar, maka dilakukan secara bertahap. Saat ini yang tengah memasuki proses sertifikasi adalah Kalirejo Kecamatan Lawang serta Dampit masing-masing sebanyak 67 bidang dengan luas 60 ha dan 30 bidang seluas 14,5 ha.

Saat ini keberadaan aset tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan asli aderah (PAD) seperti tanah-tanah yang dikelola baik oleh pamong, eks pamong, maupun tanah ulayat. Seandainya disewakan atau ditanami tebu tentunya lahan tersebut akan menghasilkan nominal yang tidak sedikit.

Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO