Siapa Kades Yang Mau Undur Diri?
"Jadi apapun alasannya kami tetap berpedoman pada Undang-undang. Bila dipaksa melanggar kamipun tidak mau karena berisiko hukum nantinya," kata Hari Sasongko.
Dijelaskan Hari Sasongko, dalam UU jelas disebutkan pemenang Pilkades serentak maksimal 30 hari harus dilakukan pelantikan.
Dengan demikian tidak bisa bila masa bakti Kades di kabupaten Malang kebanyakan berakhir pada tahun 2019 tetapi Pilkades serentak dimajukan tahun 2018 atau pelantikan menunggu masa jabatan kades lama habis.
Mungkin bila mengikuti UU Pemerintahan Daerah bisa dilakukan karena diatur pemenang Pilkada baru dilantik setelah masa bakti Kepala Daerah habis.
Artinya, pemenang Pilkada serentak tidak serta merta dilantik dalam waktu 30 hari melainkan baru dilantik setelah masa bakti Kepala Daerah lama berakhir.
"Ini perbedaanya, tidak bisa begitu saja UU Desa dicampur dengan UU Pemda hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pilkades serentak agar bisa dimajukan waktunya," ucap Hari Sasongko.
Sumber : http://suryamalang.tribunnews.com/2017/12/01/soal-pilkades-serentak-dimajukan-2018-dprd-kabupaten-malang-siapa-kades-yang-mau-undur-diri
Tidak ada komentar: