Saturday, May 31, 2025

Berita

Demo di DPRD Kota Malang, Desak Polisi Tangkap Roy Suryo

mALANg rAYa Kota Malang – Puluhan warga Malang pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dal...

Kabupaten

Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Bentuk Koperasi Merah Putih

Suasana Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Simojayan Kec. Ampelgading Kab...

Malang Raya

Toko Kelontong di Kota Malang Ambles

mALANg rAYa - Kondisi toko kelontong di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yan...

Info

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Nasional

Respons Prabowo soal Dana Zakat Buat Bantu Makan Bergizi Gratis

mALANg rAYa Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi...

Artikel

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Internasional

Retno Marsudi (1)

mALANg rAYa Nasional - Retno Lestari Priansari Marsudi arau lebih dikenal Retno Marsudi, seorang...

Motivasi

BOLEH DONG MINTA FOTONYA .

mALANg rAYa PercakapanNitNot ❘@Leonita_lestariBOLEH DONG MINTA FOTONYA.Kisah Nyata.Ditulis oleh ...


Berbagi Informasi Kabupaten Malang

 KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberi batasan waktu sampai 22 Mei, kepada 12 Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi berkas administrasi bakal calon legislative (Bacaleg) yang dianggap kurang. Jika sampai melebihi dari batas waktu itu, KPU akan mencoret Bacleg yang tidak memenuhi syarat.
  “Tidak ada toleransi. Kalau melebihi batas waktu, kami tidak akan menerima,” ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Malang Totok Hariyanto.
Lanjut Totok, KPU juga tidak akan memberikan toleransi bagi bacaleg yang administrasinya masih kurang. Misal kekurangan satu foto atau kurang legalisir satu KTP saja, KPU tidak akan memberikan toleransi. Untuk itu, sebelum pengembalian berkas yang sudah dilengkapi Totok meminta kepada setiap LO dari masing-masing Parpol untuk lebih teliti saat mengecek.
“Jangan sampai nanti setelah batas akhir selesai, masih ada caleg yang berkasnya kurang. Karena nanti usai perbaikan administrasi, langsung kami umumkan untuk penetapan DCS (daftar caleg sementara),” ujar Totok.
Tidak hanya melengkapi administrasi saja, waktu perbaikan yang dimulai sejak 9 Mei sampai 22 Mei ini, juga bisa dimanfaatkan Parpol yang ingin menambah jumlah caleg yang didaftarkan. Semisal PPP, yang baru mendaftarkan 44 caleg, bisa menambah lagi hingga menjadi 50 caleg.
“Atau Nasdem yang hanya 41 caleg, bisa ditambah 9 caleg lagi sehingga pas 50 caleg. Kalau tidak menambah, bisa saja selama waktu perbaikan ini untuk mengurangi daftar caleg yang sudah didaftarkan. Atau juga merubah daftar nomor urut caleg. Sebab nanti kalau sudah masuk DCS, tidak bisa dilakukan perubahan,” jelasnya.
Sementara itu, kemarin siang caleg dari Partai Demokrat (PD) dikumpulkan di kantor DPC PD di Kepanjen. Satu persatu caleg diberitahu tentang kekurangan administrasi. Rata-rata kekurangannya adalah pada legalisir ijazah atau surat kesehatan.
Isa Anshori, Wakil Ketua I DPC PD mengatakan dari 50 caleg yang didaftarkan, sudah 80 persen ready atau tidak ada masalah. Sedangkan sisanya 20 persen masih diminta untuk melengkapinya.
“Untuk pelengkapan administrasi ini, kami memberikan batas waktu kepada semua caleg sampai tanggal 15 Mei. Setelah itu, antara tanggal 17 – 21 Mei, berkas baru akan kami kembalikan ke KPU. Dan kami yakin dari 50 caleg yang kami daftarkan, nanti bisa masuk DCS ataupun DCT,” katanya.(agp/aim)
 

Sumber malang-post.com
Pesan Tersirat :

Check

Anda dapat mengirimkan foto/ Artikel tentang daerah anda kirmkan melalui email ke malangkab@mail.com

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO