BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi


mALANg rAYa
Surabaya - Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu,  menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 2 Februari 2018. pengacara Eddy, Agus Dwi Warsono, mengatakan kliennya tak akan mengajukan eksepsi, Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami ingin langsung ke pembuktian karena dakwaan yang disusun jaksa berdasarkan BAP Filiphus dan Edi Setiawan," kata Agus di Pengadilan Tipikor.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Eddy Rumpoko pada Mei 2016 telah menerima suap berupa sebuah mobil merek Toyota New Alphard dengan nilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy juga disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
 
"Sebagai gantinya terdakwa akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu," kata salah satu jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sejak pemberian mobil itu, kata dia, Filiphus melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangkan proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan, meminta fee 10 persen. Sementara itu Edi menerima 2 persen.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Kasus ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan dengan bukti uang tunai Rp 300 juta di Kota Batu pada September 2017. Duit tersebut merupakan jatah fee Rp 200 juta untuk Eddy dan Rp 100 juta untuk Edi Setiawan.

Total fee yang akan diterima Eddy Rumpoko mencapai Rp 500 juta. Namun Rp 300 juta lainnya dibayarkan Filiphus untuk melunasi mobil Toyota Alphard. Hakim telah memvonis Filiphus dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber : Tempo

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO