Pimpinan DPRD menilai tidak ada itikad baik dari kepala SMPN 4 Kepanjen untuk menyelesaikan persoalan dengan baik-baik di DPRD.
“Pak Hidayat (M Hidayat, Kepala Dindik Kabupaten Malang, red.) telah mengkonfirmasi karena tugas di luar kota tidak bisa hadir.”
“Tetapi kalau kepala SMPN 4 tidak ada pemberitahuan atau alasan apapun atas ketidakhadirannya,” ungkap Unggul Nugroho, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang kepada pewarta, Rabu (14/3/2018).
Unggul Nugroho mengungkapkan sebenarnya hearing tersebut untuk menyelesaikan persoalan dengan menghadirkan semua pihak.
Bila satu pihak tidak hadir, hearing tidak dapat menjadi penyelesaian masalah.
Pihaknya telah menjadwalkan rapat pimpinan DPRD dengan kepala SMPN 4 Kepanjen pada 21 Maret 2018 yang akan datang.
Bila kepala SMPN 4 tidak hadir lagi tanpa alasan, DPRD akan melakukan koreksi dan evaluasi sesuai kewenangan.
Sumber :
Tidak ada komentar: