Saturday, May 31, 2025

Berita

Demo di DPRD Kota Malang, Desak Polisi Tangkap Roy Suryo

mALANg rAYa Kota Malang – Puluhan warga Malang pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dal...

Kabupaten

Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Bentuk Koperasi Merah Putih

Suasana Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Simojayan Kec. Ampelgading Kab...

Malang Raya

Toko Kelontong di Kota Malang Ambles

mALANg rAYa - Kondisi toko kelontong di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yan...

Info

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Nasional

Respons Prabowo soal Dana Zakat Buat Bantu Makan Bergizi Gratis

mALANg rAYa Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi...

Artikel

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Internasional

Retno Marsudi (1)

mALANg rAYa Nasional - Retno Lestari Priansari Marsudi arau lebih dikenal Retno Marsudi, seorang...

Motivasi

BOLEH DONG MINTA FOTONYA .

mALANg rAYa PercakapanNitNot ❘@Leonita_lestariBOLEH DONG MINTA FOTONYA.Kisah Nyata.Ditulis oleh ...


mALANg rAYa

KEPANJEN - Permasalahan antara komite sekolah dengan kepala SMPN 4 Kepanjen telah menjadi perhatian Bupati Malang, Rendra Kresna.

Rendra menyatakan permasalahan yang melibatkan antara komite sekolah dengan kepala sekokah itu harus segera diselesaikan dan hal tersebut tidak boleh berlarut-larut.


Dikhawatirkan jika masalah itu bisa bedampak pada proses belajar di SMPN 4 Kepanjen.

“Semuanya harus duduk bersama untuk membahas permasalahan yang terjadi, dan diselesaikan,” tutur Rendra Kresna.

Mengacu Permendikbud 75/2017 tentang Komite Sekolah, maka kepala sekolah tidak memiliki wewenang memberhentikan pengurus atau anggota komite sekolah.

Sebab, anggota dan penggurus komite dipilih secara musyawarah oleh wali murid.

Kepala sekolah sebatas pemberi fasilitas dan membuat SK Penetapannya.

“Kepengurusan komite yang baru itu tidak sah bila tidak sesuai aturan.”

“Posisi kepengurusan komite yang lama harus dikembalikan,” ucap Rendra







PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber : Suryamalang
http://suryamalang.tribunnews.com/2018/03/04/bupati-malang-minta-kemelut-komite-dan-kepala-smpn-4-kepanjen-segera-diselesaikan?page=2

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO