Thursday, May 29, 2025

Berita

Demo di DPRD Kota Malang, Desak Polisi Tangkap Roy Suryo

mALANg rAYa Kota Malang – Puluhan warga Malang pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dal...

Kabupaten

Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Bentuk Koperasi Merah Putih

Suasana Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Simojayan Kec. Ampelgading Kab...

Malang Raya

Toko Kelontong di Kota Malang Ambles

mALANg rAYa - Kondisi toko kelontong di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yan...

Info

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Nasional

Respons Prabowo soal Dana Zakat Buat Bantu Makan Bergizi Gratis

mALANg rAYa Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi...

Artikel

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Internasional

Retno Marsudi (1)

mALANg rAYa Nasional - Retno Lestari Priansari Marsudi arau lebih dikenal Retno Marsudi, seorang...

Motivasi

BOLEH DONG MINTA FOTONYA .

mALANg rAYa PercakapanNitNot ❘@Leonita_lestariBOLEH DONG MINTA FOTONYA.Kisah Nyata.Ditulis oleh ...


mALANg rAYa

Oleh: Syamsuddin
Editor: Budi Suwarno 21 Jul 2021 22:00
KBRN, Malang :


Meski diperpanjang hingga 25 Juli mendatang, istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak akan digunakan lagi. Status masing-masing daerah akan ditentukan, disesuaikan dengan tingkat (level) persebaran COVID-19.

" Istilah PPKM nanti tidak ada mikro, tidak ada darurat, penentuan nya nanti berdasarkan level, karena istilah darurat dikeluhkan oleh sejumlah Kepala Daerah, " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (21/7/2021).

Sehingga, usai diperpanjang hingga 25 Juli nanti, akan menggunakan tingkatan persebearan di masing-masing daerah. Termasuk Kabupaten Malang.

"Kita akan menggunakan level, Kabupaten Malang belum tahu di level apa nanti, " urai Wahyu.

Menurutnya, Kabupaten Malang tidak sendiri, sebab berdampingan dengan Kota Malang dan Kota Batu. Karenanya masuk wilayah aglomerasi, maka dari itu perlu dipantau secara menyeluruh sehingga penetapan levelnya akan disampaikan dalam satu sampai dua hari ke depan.

"Kita ini kan aglomerasi malang raya penekanan di Malang Raya tidak hanya Kabupaten Malang saja dalam penetapan level, " jelasnya.

Kata Wahyu, sejak PPKM Darurat 3-20 Juli, ada perkembangan signifikan. Terutama berkaitan dengan mobilitas masyarakat, tetapi masyarakat tetap harus menerapkan prokes.

"Memang kita bukan zona hitam, saat ini Kabupaten Malang zona merah, tetapi penggunaan masker jangan sampai kendur, sosialisasi prokes tetap kita jalankan dan percepatan program vaksinasi juga," pungkas Wahyu.

PENTING dan PERLU (kabmalang.com)
Sumber : https://m.rri.co.id/surabaya/sosial/1121263/istilah-ppkm-darurat-diganti-pemkab-malang-tunggu-status-dari-pusat?

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO