BREAKING NEWS
Loading...

Berita

Kabupaten

Malang Raya

Info

Nasional

Artikel

Internasional

Motivasi

Gowa, Sulwesi Selatan
mALANg rAYa


Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan, sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (17/7/2021).

AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan, kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh Mardani Hamdan terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.


Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO