Saturday, May 31, 2025

Berita

Demo di DPRD Kota Malang, Desak Polisi Tangkap Roy Suryo

mALANg rAYa Kota Malang – Puluhan warga Malang pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dal...

Kabupaten

Desa Simojayan Kecamatan Ampelgading Bentuk Koperasi Merah Putih

Suasana Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Simojayan Kec. Ampelgading Kab...

Malang Raya

Toko Kelontong di Kota Malang Ambles

mALANg rAYa - Kondisi toko kelontong di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yan...

Info

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Nasional

Respons Prabowo soal Dana Zakat Buat Bantu Makan Bergizi Gratis

mALANg rAYa Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi...

Artikel

Candi Bocok Kasembon Malang

mALANg rAYa Candi Bocok adalah candi yang terletak di Desa Pondok Agung, Kasembon, Malang, Jawa ...

Internasional

Retno Marsudi (1)

mALANg rAYa Nasional - Retno Lestari Priansari Marsudi arau lebih dikenal Retno Marsudi, seorang...

Motivasi

BOLEH DONG MINTA FOTONYA .

mALANg rAYa PercakapanNitNot ❘@Leonita_lestariBOLEH DONG MINTA FOTONYA.Kisah Nyata.Ditulis oleh ...


mALANg rAYa  

Sejak saat ini Polres Malang tak lagi memberikan izin terkait parade cek sound atau battle sound di wilayah Kabupaten Malang. Keputusan tersebut mulai diterapkan sejak, Rabu (6/9/2023).

Fenomena gelaran cek sound  di wilayah Kabupaten Malang banyak menuai pro dan kontra. Cukup banyak dari masyarakat merasa terganggu dengan adanya suara cek sound yang memekikkan telinga.

Dampak yang ditimbulkan dari adanya parade cek sound atau karnaval sound system menjadi dasar Keputusan tersebut oleh Polres Malang melalui beberapa pertimbangan.

"Mulai saat ini Polres Malang tidak lagi mengeluarkan izin cek sound sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tegas Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (6/9/2023)

Izin kepolisian merupakan salah satu syarat sebelum menggelar acara karnaval, Sesuai dengan isi surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Malang

Gelaran cek sound di larang di wilayah Kabupaten Malang. apabila tidak ada izin kepolisian.  

Jika masyarakat tidak mengindahkan aturan tersebut, maka dengan tegas pihak kepolisian memberikan sanksi.

"Jika aturan ini tidak diindahkan, kami Polres Malang, Satpol PP, dan perangkat desa akan melakukan tindakan tegas bisa berupa penyitaan kendaraan atau kita bubarkan," paparnya.

Apakah pelanggaran juga akan dikenakan sanksi hukum? Taufik menjelaskan sementara ini hanya tindakan penyitaan sementara.(H2o)


PENTING dan PERLU (kabmalang.com)


Sumber : suryamalang

Saatnya Berbagi :
Share on WhatsApp
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:

Terimakasih komentar yang diberikan


Top
Submit Express Local SEO